(Ket foto:Gedung Balaikota DK Jakarta, di jalan Kebon Sirih Raya)
Demokratisnews.com,Jakarta– Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, SH., M.M.H., menyoroti serius dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,3 miliar pada proyek Penambalan Kebocoran Tanggul Pengaman Pantai NCICD Fase A di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi bahwa laporan yang disampaikan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) telah ditindaklanjuti oleh Seksi Pengendalian Operasi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Menurut Ganda Sirait, langkah Kejati DK Jakarta yang telah mendisposisikan laporan tersebut kepada bidang yang berwenang merupakan bentuk respons positif terhadap upaya pemberantasan korupsi dan harus dikawal hingga tuntas.

Ket foto : Ketuanya Umum LSM KAKI, Ganda Sirait, SH, MH, bersama pakar Tanah Jakarta, Prof. BF Sihombing.
“Kami mengapresiasi Kejati DK Jakarta yang telah merespons laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada proyek tanggul pengaman pantai NCICD. Kasus ini harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Ganda Sirait kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Ganda menegaskan, apabila benar ditemukan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak namun pembayaran dilakukan hingga 100 persen, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jika benar terdapat item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau volumenya tidak sesuai dengan yang dibayarkan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pencairan anggaran.
“Kami berharap penyidik melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen kontrak, progres pekerjaan di lapangan, berita acara serah terima pekerjaan, serta proses pencairan anggaran. Jangan sampai ada praktik persekongkolan yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Ganda Sirait menegaskan bahwa proyek infrastruktur pengendalian banjir dan perlindungan pesisir merupakan proyek strategis yang menyangkut keselamatan masyarakat pesisir Jakarta sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara maksimal dan bebas dari praktik korupsi.
“KAKI mendukung penuh langkah Kejati DK Jakarta untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Siapapun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah lainnya,” pungkasnya.
(Red/Edi)
