Demokratisnews.com,Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menetapkan dan menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penetapan tersangka diumumkan melalui siaran pers yang disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., pada Rabu (3/6/2026).
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap ketiganya berdasarkan alat bukti yang cukup, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Dalam penyidikan terungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan total anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan dengan cara melawan hukum.
Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan proses verifikasi pada Portal Mitra BGN atas arahan para tersangka sehingga yayasan tertentu tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra SPPG. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah per hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut mengakibatkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan membuka peluang terjadinya praktik mark up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun yang diduga dilakukan melalui vendor yang tidak memenuhi persyaratan serta mengandung unsur mark up. Selain itu terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah yang signifikan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti total kerugian negara yang ditimbulkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak-anak Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program kesejahteraan nasional.
(Gandasirait70)
