JAKARTA – Ketegasan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sorotan tajam dari pengacara Erles Rareral, S.H., M.H. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh berhenti pada ancaman pencabutan izin usaha, tetapi harus memastikan adanya pertanggungjawaban hukum dan pemulihan lingkungan apabila pelanggaran terbukti.Jumat,(23/10/2026).
Menurut Erles, pencabutan izin bukan satu-satunya langkah yang harus ditempuh negara. Jika ditemukan bukti bahwa perusahaan secara sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, aparat penegak hukum harus mengusut dugaan tindak pidana, sementara kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme gugatan perdata sesuai ketentuan hukum.
“BUKAN CUMA CABUT IZIN, TAPI SERET MEREKA KE RANAH PERDATA DAN PIDANA! Jangan sampai perusahaan hanya kehilangan izin, sementara kerusakan hutan, penderitaan rakyat, dan kerugian negara dibiarkan begitu saja. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap perusahaan dalam negeri maupun perusahaan asing!” tegas Erles Rareral, S.H., M.H.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla. Dalam pengarahan pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Presiden juga menyoroti laporan mengenai perusahaan yang diduga berulang kali terlibat dalam kasus kebakaran lahan.
Bagi Erles, pernyataan Presiden tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan, perkebunan, dan pengawasan konsesi lahan.
Ia mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pernyataan keras di podium. Pemerintah harus memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif, bukti dikumpulkan secara sah, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada perusahaan yang berulang kali melanggar, periksa seluruh riwayat pelanggarannya. Siapa yang memberi izin, bagaimana pengawasannya, apakah kewajiban pencegahan kebakaran dilaksanakan, dan siapa yang harus bertanggung jawab? Jangan hanya menyasar pelaksana di lapangan apabila bukti menunjukkan adanya tanggung jawab pihak lain,” ujarnya.
Erles menilai, kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan. Dampaknya menyentuh hak masyarakat atas udara bersih, kesehatan, mata pencaharian, serta keberlangsungan hidup generasi mendatang.
Kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan risiko gangguan kesehatan, menghambat pendidikan, serta menimbulkan kerugian ekonomi. Kerusakan ekosistem juga dapat meninggalkan dampak jangka panjang yang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi sesaat.
Karena itu, menurutnya, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab tidak cukup hanya dikenai sanksi administratif. Pemerintah perlu menilai kewajiban pemulihan lingkungan, pembayaran ganti rugi apabila unsur hukumnya terpenuhi, serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Jangan sampai hutan terbakar, rakyat menghirup asap, masyarakat menanggung kerugian, tetapi korporasi tetap menikmati keuntungan. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat. Siapa pun yang terbukti merusak lingkungan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” katanya.
Erles menekankan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menindak pelanggaran lingkungan hidup.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
Pasal 88 mengatur tanggung jawab mutlak atau strict liability bagi pihak yang kegiatan usahanya memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan, untuk kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu.
Sementara itu, ketentuan pidana dalam UU PPLH dapat diterapkan apabila perbuatan dan unsur tindak pidananya terbukti. Pertanggungjawaban korporasi maupun pengurusnya harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dan alat bukti yang sah.
“Jangan ada kesan hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar. Kalau alat bukti menunjukkan adanya pelanggaran, proses secara profesional. Kalau unsur pidananya terpenuhi, tindak secara pidana. Kalau kerusakan menimbulkan kewajiban ganti rugi, tuntut pertanggungjawaban perdatanya,” tegas Erles.
Dalam pernyataannya, Erles juga melontarkan desakan agar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, dievaluasi terkait pelaksanaan tugas dan pengawasan di sektor kehutanan.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan berdasarkan kinerja yang terukur, termasuk efektivitas pencegahan karhutla, pengawasan terhadap pemegang izin, tindak lanjut laporan pelanggaran, dan upaya pemulihan kawasan hutan yang rusak.
Erles menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti kelalaian atau pelanggaran kewajiban jabatan, pemerintah harus menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
“Saya mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi secara serius jajaran yang bertanggung jawab atas pengawasan kehutanan, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Jika terbukti gagal menjalankan kewajiban atau melakukan pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Jabatan bukan tameng untuk menghindari evaluasi. Rakyat berhak mendapatkan perlindungan, bukan sekadar mendengar janji!” tegas Erles.
Pernyataan tersebut merupakan desakan evaluasi politik dan administratif. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum oleh pejabat harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti yang sah.
Ia Juga menambahkan
raja juli dinilai gagal menjalankan tugas, lalu mengapa masih dipertahankan?
“saya mengusulkan agar presiden mempertimbangkan jenderal djon afriandi, danjen kopassus, untuk menggantikan posisinya. masa hutan terus dibakar dan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi masalah?” Ujar
erles rareral, s.h., m.h.,
pengacara yang telah malang melintang menangani berbagai perkara besar dan konflik di kalimantan, mengaku kecewa berat terhadap kinerja raja juli
menurutnya, persoalan karhutla membutuhkan penanganan serius, tegas, dan bertanggung jawab agar kerusakan hutan tidak terus berulang
Erles juga mengingatkan bahwa perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia tetap wajib mematuhi hukum nasional. Status sebagai investor asing, besarnya modal, ataupun lamanya menguasai konsesi tidak memberikan kekebalan terhadap sanksi hukum.
Ia meminta pemerintah menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, memastikan transparansi hasil pemeriksaan, serta mengumumkan nama perusahaan apabila dasar hukum dan proses pemeriksaan memungkinkan pengungkapan tersebut.
“Indonesia bukan negara yang boleh diperlakukan sebagai tempat mengambil keuntungan tanpa tanggung jawab. Kalau perusahaan menikmati hasil dari tanah Indonesia, mereka juga wajib menaati hukum Indonesia. Bila terbukti melanggar, hadapi konsekuensi hukumnya. Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Erles Rareral, S.H., M.H., menegaskan bahwa ketegasan pemerintah terhadap karhutla harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pencabutan izin, gugatan perdata, penuntutan pidana, pemulihan lingkungan, serta evaluasi pejabat merupakan langkah-langkah yang dapat ditempuh sesuai kewenangan dan terpenuhinya persyaratan hukum masing-masing.
Baginya, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya izin yang dicabut, melainkan dari kemampuan negara mencegah kebakaran berulang, memulihkan lingkungan yang rusak, melindungi masyarakat, dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab tidak lolos dari proses hukum.
“JANGAN CUMA BERANI MENCABUT IZIN DI ATAS KERTAS. BUKTIKAN DENGAN PENEGAKAN HUKUM! Usut dugaan pelanggaran, tuntut ganti rugi jika syaratnya terpenuhi, proses pidana jika unsur-unsurnya terbukti, dan evaluasi pejabat yang bertanggung jawab. HUTAN INDONESIA BUKAN UNTUK DIRUSAK, DAN HUKUM INDONESIA BUKAN UNTUK DITAKUTI OLEH KORPORASI BESAR!” pungkas Erles Rareral, S.H., M.H.
(Reda/Ganda70)
