Demokratisnews.com,Pamulang– Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Dr Maddenleo T Siagian, SH, MH baru saja menerbitkan sebuah buku setebal 500 halaman. Buku berjudul “Rekonstruksi Hukum Kepailitan: Peran Pengadilan Niaga dan Asas Pembuktian Sederhana” ini terdiri dari 12 Bab yang menguraikan secara rinci tentang perjalanan hukum kepailitan di Indonesia.
Diketahui, sejak tahun 1998, Pengadilan Niaga di Indonesia berperan lebih intensif dalam menangani perkara kepailitan, menandai pergeseran dari mekanisme gugatan perdata konvensional yang sebelumnya lebih dominan.
“Perubahan regulasi pada periode tersebut menyederhanakan prosedur dan meningkatkan akses, sehingga mendorong kesadaran masyarakat akan efisiensi proses kepailitan serta memperkuat posisi Pengadilan Niaga sebagai institusi strategis dalam kepastian hukum,” demikian tertulis dalam buku cetakan pertama 2026 yang diterbitkan PT. Pena Persada Kerta Utama, ini.
Dr Maddenleo dalam keteranganya di Pamulang, Tangerang, Banten, Selasa (16/6/2026) menjelaskan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 secara khusus mengatur mekanisme pembuktian sederhana dalam Pasal 8 ayat (4) yang menyatakan permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta yang terbukti secara sederhana.

Konsep ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses peradilan tanpa menuntut standar pembuktian formal yang ketat sebagaimana berlaku dalam perkara perdata konvensional.
“Pendekatan ini mencerminkan upaya legislator untuk menyeimbangkan antara kepentingan perlindungan hak pihak yang dirugikan dan kebutuhan proses hukum yang cepat serta efektif,” kata pria yang akrab disapa Madden, ini.
Namun, ketidakjelasan definisi istilah kunci seperti “utang”, “jatuh waktu”, dan “dapat ditagih” menimbulkan kebutuhan akan reformasi regulasi untuk meningkatkan kepastian hukum. Hal inilah yang sering menyebabkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
Ditambahkan Madden, buku ini diarahkan untuk menelaah secara mendalam pengaturan asas pembuktian sederhana dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan fokus pada konsep-konsep kunci unsur sentral dalam syarat kepailitan.
“Buku ini bertujuan untuk melakukan analisis komprehensif mengenai penerapan asas pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan, dengan fokus pada bagaimana prinsip kepastian hukum dan keadilan proses dapat diwujudkan melalui praktik pembuktian yang dilakukan di Pengadilan Niaga,” ujarnya.
Diharapkan Madden, kajian tersebut mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika penerapan asas pembuktian sederhana dalam konteks hukum kepailitan di Indonesia.
Di pihak lain, buku ini semakin berbobot karena mendapat pengakuan berupa Kata Sambutan dari dua sosok di bidang hukum. Keduanya adalah Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S (Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Jakarta) dan Prof. Dr. jur. Udin Silalahi, SH., LL.M. ***
(BN)
