Demokratisnews.com,Aceh– Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Cemerlang Abadi (CA), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Desakan tersebut muncul karena hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan kepada publik, meskipun perkara tersebut telah bergulir selama bertahun-tahun dan disebut-sebut memiliki potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp10 triliun.
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang, SS, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara justru berpotensi menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Jika benar terdapat kerugian negara hingga Rp10 triliun, maka kasus ini bukan perkara kecil. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).
Ia menilai Kejati Aceh harus menunjukkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan perkebunan. Menurutnya, transparansi penegakan hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Kami meminta Kejati Aceh segera memberikan kepastian hukum. Hampir tiga tahun proses berjalan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi atau proses hukum berjalan di tempat,” tegasnya.
Bambang juga meminta agar seluruh aktivitas PT Cemerlang Abadi dievaluasi secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, baik terkait status lahan, perizinan usaha, maupun kewajiban terhadap negara.
Menurut CIC, dugaan kerugian negara dalam sektor perkebunan dan kehutanan umumnya berkaitan dengan penguasaan kawasan secara tidak sah, penggunaan lahan tanpa izin yang sesuai ketentuan, hingga potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya.
Meski demikian, Bambang menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Karena itu kami mendorong agar penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Bila diperlukan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan harus dilibatkan untuk membuka secara terang status kawasan dan potensi kerugian negara yang sesungguhnya,” katanya.
CIC juga menyoroti pernyataan aparat penegak hukum saat menerima aksi unjuk rasa masyarakat di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya pada Juli 2025. Saat itu, pihak kejaksaan disebut menyampaikan bahwa progres penyidikan telah mencapai sekitar 70 persen dan penetapan tersangka hanya tinggal menunggu penyempurnaan sejumlah tahapan.
“Publik masih menunggu realisasi dari pernyataan tersebut. Jangan sampai janji penegakan hukum hanya menjadi konsumsi sesaat tanpa tindak lanjut yang jelas,” ujar Bambang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Penyidik juga dikabarkan telah mengumpulkan berbagai dokumen serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk terkait perhitungan potensi kerugian negara.
Sebelumnya, pada 17 Mei 2023, tim Kejati Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya diketahui pernah melakukan penggeledahan di kantor PT Cemerlang Abadi yang berlokasi di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun hingga pertengahan tahun 2026, publik masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terkait siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang disebut-sebut sebagai salah satu kasus dugaan korupsi besar di sektor perkebunan Aceh tersebut.
Kasus PT Cemerlang Abadi kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Aceh. Masyarakat berharap Kejati Aceh mampu membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terlebih jika dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah itu benar-benar dapat dibuktikan dalam proses penyidikan.
(Datu)
